Senin, 09 Mei 2016

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan PGSD : Potensi Ruang Udara Sebagai Kekayaan Bangsa dan Negara (2016)

I.    PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
Wilayah udara, perairan dan daratan merupakan satu kesatuan yang utuh apabila satu negara akan mewujudkan kesejahteraan dan kedamaian serta pertahanan keamanan rakyat Indonesia, khususnya kekayaan alam di udara mengandung berbagai sumber daya alam potensial dan terbatas serta dapat dimanfaatkan untuk kehidupan manusia dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Luas wilayah Indonesia adalah 1/3 daratan, 2/3 air, dan 3/3 udara. Sebagai suatu hak penuh dan utuh dari suatu negara (complete and exclusive right of the State), ruang udara memiliki potensi yang dapat memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi pendapatan negara, apalagi bila negara tersebut memiliki wilayah udara yang luas serta berada dalam posisi strategis sebagaimana yang dimiliki oleh Indonesia. Pemanfaatan ruang udara akan terkait erat dengan kegiatan industri penerbangan dan kegiatan ruang angkasa.
Mengacu pada Konvensi Chicago 1944 Pasal 1 yang menyatakan bahwa : “Setiap negara mempunyai kedaulatan penuh dan ekslusif atas ruang udara diatasnya”. Dengan demikian dapat diartikan bahwa ruang udara di atas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ruang udara yang penuh dan utuh yang dapat dikelola dan dimanfaatkan demi kepentingan Indonesia.

B.       RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian dari ruang udara?
2.      Apa potensi ruang udara Indonesia sebagai kekayaan Bangsa dan Negara?

C.      TUJUAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah mengetahui pengertian dari ruang udara itu sendiri dan potensi ruang udara Indonesia sebagai kekayaan Bangsa dan Negara.




II. PEMBAHASAN

POTENSI RUANG UDARA SEBAGAI KEKAYAAN BANGSA DAN NEGARA

A.      PENGERTIAN RUANG UDARA
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, udara adalah campuran berbagai gas yang tidak berwarna dan tidak berbau yang memenuhi ruang di atas bumi seperti yang kita hirup apabila kita bernafas. Udara juga diartikan angkasa atau ruang di atas bumi yang berisi hawa. Sedangkan ruang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah rongga yang tidak berbatas, tempat segala yang ada.
Menurut Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan RI. Ruang udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention on International Civil Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai. Jadi tidak satu pun pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.
B.       POTENSI RUANG UDARA INDONESIA SEBAGAI KEKAYAAN BANGSA DAN NEGARA
Udara tidak tampak, tidak berbau dan tidak berasa. Kehadiran udara hanya dapat dilihat dari anginnya (udara yang bergerak) yang menggerakkan benda-benda, seperti pohon yang tertiup angin, air yang bergelombang, dan sebagainya. Udara merupakan salah satu jenis sumber daya alam, sama seperti air, tanah, bahan tambang, laut, dan hutan. Mengapa udara termasuk sumber daya alam? Udara mempunyai banyak fungsi bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Manusia dan hewan pasti membutuhkan udara untuk bernafas. Tumbuhan juga membutuhkan udara untuk melakukan proses pembentukan zat makanan karbohidrat (fotosintesis). Zat makanan yang dihasilkan sangat bermanfaat untuk kehidupan manusia dan binatang.
Udara juga berfungsi melindungi kehidupan di permukaan bumi dari sinar ultraviolet dan benda-benda dari angkasa luar yang jatuh ke bumi. Lapisan udara atau atmosfer yang menyelubungi bumi menyaring radiasi ultraviolet yang dapat mengganggu kehidupan di permukaan bumi. Benda-benda angkasa yang jatuh ke bumi juga akan hancur di udara sebelum mencapai ke bumi. Bayangkanlah apa yang akan terjadi jika tidak ada udara. Benda-benda dari angkasa luar akan banyak yang sampai ke bumi sehingga akan membahayakan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Udara terdiri atas tiga unsur utama yaitu :
1.      Udara kering.
2.      Uap air.
3.      Aerosol.
Udara kering adalah unsur utama pembentuk udara, terdiri atas nitrogen, oksigen, dan lain-lain. Walaupun volumenya kecil, tetapi unsur-unsur itu memiliki fungsi masing-masing yang sangat dibutuhkan untuk kehidupan. Di dalam udara terdapat uap air yang berasal dari hasil penguapan (evaporasi). Proses pemanasan oleh cahaya matahari mengakibatkan tubuh-tubuh air (misalnya: sungai, danau, dan laut) sebagian akan berubah menjadi uap air yang mengisi udara di atasnya. Karena itu, uap air tersebar tidak merata di permukaan bumi. Persebaran uap air bergantung pada intensitas penyinaran matahari dan keberadaan tubuh-tubuh air di suatu wilayah. Selain udara kering dan uap air, dalam udara juga terdapat benda-benda berukuran kecil yang karena beratnya sangat ringan yang disebut aerosol, ia mampu melayang- layang di udara. Aerosol dapat berupa partikel berbentuk garam, garam natrium, karbon, sulfat, nitrat, kalsium, kalium, silikat, partikel-partikel dari gunung berapi, dan lain-lain. Aerosol dengan mudah dapat kita lihat ketika ada cahaya matahari yang masuk lewat celah-celah pada suatu bangunan. Benda-benda kecil itu melayang-layang dan akan terlihat dengan jelas. Tanpa semua unsur penyusun udara tersebut, tentu kehidupan tidak berjalan seperti yang kita saksikan saat ini.
Uap air dalam udara sangat bermanfaat untuk proses terbentuknya hujan. Aerosol sangat bermanfaat untuk kondensasi dan pembentukan hujan. Ketika uap air berubah menjadi titik air, uap air perlu tempat untuk bertengger. Tempat itu adalah partikel-partikel yang melayang di udara atau aerosol. Tanpa adanya aerosol, hujan akan sulit terjadi. Melihat begitu pentingnya udara bagi kehidupan, tepat jika dikatakan bahwa udara merupakan salah satu jenis sumber daya alam.
Bagi negara Indonesia, ruang udara menyangkut kedaulatan negara. Hal ini karena ruang udara merupakan salah satu unsur pembentuk wilayah suatu negara selain daratan. Karena itu, diperlukan pengaturan pemanfaatan ruang udara, misalnya untuk kepentingan lalu lintas dirgantara. Sebagai contoh, pesawat militer tidak diperbolehkan melewati wilayah udara suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.
Lalu lintas udara kita adalah nomor lima terpadat di dunia. Segala kemungkinan bisa saja terjadi mengingat luas NKRI tersebar luas dari pulau ke pulau sehingga system control lebih rumit dibanding negara yang hanya satu daratan atau wilayah. Bila lebih cermat, maka demografi kita yang teresial bisa dipetakan dengan konsep tata ruang udara yaitu; memasang pemancar di masing-masing kabupaten atau kota dengan tujuan memberikan data atau laporan terhadap kondisi iklim, cuaca, angin, awan, dan hal terkait udara. Jika konsep tata ruang udara ini terwujud minimal membantu bidang Air Traffic Control dalam dunia penerbangan. Penyajian data atau laporan kondisi udara di masing-masing daerah yang diterima oleh dunia penerbangan memiliki aspek ekonomi artinya; penyajian data tersebut tidak gratis tapi ada nilai yang harus dikeluarkan oleh dunia penerbangan. Teknis pelaksanaannya bisa diatur berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Dengan konsep dan model yang demikian ini, pencegahan terhadap terjadinya insiden atau kecelakaan udara bisa di minimalisir sehingga dunia penerbangan relatif lebih aman.
Belum lagi pengenaan pajak udara, begitu padatnya penggunaan udara oleh provider atau telepon seluler, pertelevisian, radio, saat ini mereka menikmati keuntungan luar biasa besarnya dari udara yang ada di wilayah hukum Indonesia tanpa mampu dikontrol dengan baik. Pajak yang mereka setor ke negara selama ini merupakan pajak perusahaan, lalu bagaimana perhitungan pajak udara, sampai saat ini belum jelas karena belum ada perturan atau undang-undangnya. Harusnya dipisahkan beban pajaknya yaitu; pajak perusahaan dan pajak penggunaan udara, karena frekuensi yang sifatnya natural limited atau alami dan terbatas ini harus dikelola secara optimal. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki band wide yang sangat besar, sepantasnya mendapatkan perhatian yang besar pula, kita mungkin tidak pernah tahu bahkan memikirkan besaran atau beban pajak dari pembayar pulsa telepon seluler, pulsa gambar dan suara, pulsa berupa data, internet, coba bayangkan jika hitungannya per detik, berapa nilai besaran yang didapat dan masuk kas negara. Apalagi muncul era digitalisasi pertelevisian, bisnis ini harus diatur lewat Undang-undang terkait penggunaan udara sehingga tidak terjadi penyalahgunaan udara. Jika itu bisa direalisasikan udara sebagai sumber pendapatan dan devisa negara menjadi salah satu penopang ekonomi dalam rangka membangun sebuah kedaulatan bangsa dan negara.
Perkembangan teknologi dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Pasifik semakin meningkat, seperti Jepang, Korea Selatan dan Taiwan semakin meningkat, sementara kelangkaan sumber daya alam yang mereka miliki mendorong negara-negara tersebut memperluas investasinya ke luar negeri termasuk ke Indonesia. Dengan adanya revolusi 3T (transportation, telecommunication, travel) arus perhubungan, komunikasi, perdagangan dan wisata melalui ruang udara Indonesia akan semakin meningkat. Demikian pula dengan letak posisi silang Indonesia tersebut menyebabkan wilayah udara nasional Indonesia menjadi jalan atau lintas bagi kepentingan berbagai negara di dunia. Bukan hanya itu, menempatkan berbagai macam satelit-satelit komunikasi, cuaca, militer dan sebagainya di ruang udara Indonesia (di bawah 110 km) atau di bawah daerah GSO atau di bawah daerah LEO sangat dimungkinkan seiring perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Kondisi tersebut menyebabkan ruang udara Indonesia menjadi potensial bagi perkembangan pembangunan khususnya di bidang kedirgantaraan.



III.   PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Ruang udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention on International Civil Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai. Jadi tidak satu pun pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.
Udara mempunyai banyak fungsi bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Bagi negara Indonesia, ruang udara menyangkut kedaulatan negara. Hal ini karena ruang udara merupakan salah satu unsur pembentuk wilayah suatu negara selain daratan. Karena itu, diperlukan pengaturan pemanfaatan ruang udara, misalnya untuk kepentingan lalu lintas dirgantara. Sebagai contoh, pesawat militer tidak diperbolehkan melewati wilayah udara suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.
Jika digunakan dengan baik dan benar, serta adanya undang-undang terkait penggunaan udara sehingga tidak terjadi penyalahgunaan udara. Jika itu bisa direalisasikan udara sebagai sumber pendapatan dan devisa negara menjadi salah satu penopang ekonomi dalam rangka membangun sebuah kedaulatan bangsa dan negara.
B.       SARAN
Demikian makalah ini penyusun sajikan, tentunya dengan berbagai kekurangan yang jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis berharap akan saran dan kritik yang membangun.
Untuk para penyusun makalah selanjutnya diharapkan agar lebih baik lagi, baik dari segi bahasa, penyajian, pengembangan materi, serta lebih banyak lagi mendapat referensi buku atau sumber lainnya untuk menjadi acuan pembelajaran.



Tidak ada komentar :

Posting Komentar