I.
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Wilayah udara, perairan dan daratan merupakan satu
kesatuan yang utuh apabila satu negara akan mewujudkan kesejahteraan dan
kedamaian serta pertahanan keamanan rakyat Indonesia, khususnya kekayaan alam
di udara mengandung berbagai sumber daya alam potensial dan terbatas serta
dapat dimanfaatkan untuk kehidupan manusia dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Luas wilayah Indonesia adalah 1/3 daratan, 2/3 air, dan 3/3
udara. Sebagai suatu hak penuh dan utuh dari suatu
negara (complete and exclusive right of the State), ruang udara memiliki
potensi yang dapat memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi pendapatan
negara, apalagi bila negara tersebut memiliki wilayah udara yang luas serta
berada dalam posisi strategis sebagaimana yang dimiliki oleh Indonesia.
Pemanfaatan ruang udara akan terkait erat dengan kegiatan industri penerbangan
dan kegiatan ruang angkasa.
Mengacu pada Konvensi Chicago 1944 Pasal 1 yang menyatakan bahwa :
“Setiap negara mempunyai kedaulatan penuh
dan ekslusif atas ruang udara diatasnya”. Dengan demikian dapat diartikan
bahwa ruang udara di atas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
ruang udara yang penuh dan utuh yang dapat dikelola dan dimanfaatkan demi
kepentingan Indonesia.
B.
RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1. Apa pengertian dari ruang udara?
2. Apa potensi ruang udara Indonesia sebagai kekayaan
Bangsa dan Negara?
C.
TUJUAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah
mengetahui pengertian dari ruang udara itu sendiri dan potensi ruang udara
Indonesia sebagai kekayaan Bangsa dan Negara.
II. PEMBAHASAN
POTENSI
RUANG UDARA SEBAGAI KEKAYAAN BANGSA DAN NEGARA
A.
PENGERTIAN RUANG UDARA
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, udara adalah
campuran berbagai gas yang tidak berwarna dan tidak berbau yang memenuhi ruang
di atas bumi seperti yang kita hirup apabila kita bernafas.
Udara juga diartikan angkasa atau ruang di atas bumi yang berisi hawa.
Sedangkan ruang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah rongga yang tidak
berbatas, tempat segala yang ada.
Menurut
Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan RI. Ruang udara adalah
ruang yang terletak diatas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah
negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi.
Ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang
tidak dapat dipisah-pisahkan. Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia,
telah meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention on International Civil
Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap negara memiliki
kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya,
dan tidak dikenal adanya hak lintas damai. Jadi tidak satu pun pesawat udara
asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara
yang bersangkutan.
B.
POTENSI RUANG UDARA INDONESIA SEBAGAI KEKAYAAN
BANGSA DAN NEGARA
Udara tidak tampak, tidak berbau dan tidak berasa.
Kehadiran udara hanya dapat dilihat dari anginnya (udara yang bergerak) yang
menggerakkan benda-benda, seperti pohon yang tertiup angin, air yang
bergelombang, dan sebagainya. Udara merupakan salah satu jenis sumber daya
alam, sama seperti air, tanah, bahan tambang, laut, dan hutan. Mengapa udara
termasuk sumber daya alam? Udara mempunyai banyak fungsi bagi kehidupan manusia
dan makhluk hidup lainnya. Manusia dan hewan pasti membutuhkan udara untuk
bernafas. Tumbuhan juga membutuhkan udara untuk melakukan proses pembentukan
zat makanan karbohidrat (fotosintesis). Zat makanan yang dihasilkan sangat bermanfaat untuk
kehidupan manusia dan binatang.
Udara juga berfungsi melindungi
kehidupan di permukaan bumi dari sinar ultraviolet dan benda-benda dari angkasa
luar yang jatuh ke bumi. Lapisan udara atau atmosfer yang menyelubungi bumi
menyaring radiasi ultraviolet yang dapat mengganggu kehidupan di permukaan
bumi. Benda-benda angkasa yang jatuh ke bumi juga akan hancur di udara sebelum
mencapai ke bumi. Bayangkanlah apa yang akan terjadi jika tidak ada udara.
Benda-benda dari angkasa luar akan banyak yang sampai ke bumi sehingga akan
membahayakan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Udara terdiri atas tiga unsur utama yaitu :
1.
Udara
kering.
2.
Uap
air.
3.
Aerosol.
Udara kering adalah unsur utama pembentuk udara, terdiri atas nitrogen,
oksigen, dan lain-lain. Walaupun
volumenya kecil, tetapi unsur-unsur itu memiliki fungsi masing-masing yang
sangat dibutuhkan untuk kehidupan. Di dalam udara terdapat uap air yang berasal
dari hasil penguapan (evaporasi). Proses pemanasan oleh cahaya matahari
mengakibatkan tubuh-tubuh air (misalnya: sungai, danau, dan laut) sebagian akan
berubah menjadi uap air yang mengisi udara di atasnya. Karena itu, uap air
tersebar tidak merata di permukaan bumi. Persebaran uap air bergantung pada
intensitas penyinaran matahari dan keberadaan tubuh-tubuh air di suatu wilayah.
Selain udara kering dan uap air, dalam udara juga terdapat benda-benda
berukuran kecil yang karena beratnya sangat ringan yang disebut aerosol, ia
mampu melayang- layang di udara. Aerosol dapat berupa partikel berbentuk garam,
garam natrium, karbon, sulfat, nitrat, kalsium, kalium, silikat,
partikel-partikel dari gunung berapi, dan lain-lain. Aerosol dengan mudah dapat
kita lihat ketika ada cahaya matahari yang masuk lewat celah-celah pada suatu
bangunan. Benda-benda kecil itu melayang-layang dan akan terlihat dengan jelas.
Tanpa semua unsur penyusun udara tersebut, tentu kehidupan tidak berjalan
seperti yang kita saksikan saat ini.
Uap air dalam udara sangat
bermanfaat untuk proses terbentuknya hujan. Aerosol sangat bermanfaat untuk
kondensasi dan pembentukan hujan. Ketika uap air berubah menjadi titik air, uap
air perlu tempat untuk bertengger. Tempat itu adalah partikel-partikel yang
melayang di udara atau aerosol. Tanpa adanya aerosol, hujan akan sulit terjadi.
Melihat begitu pentingnya udara bagi kehidupan, tepat jika dikatakan bahwa
udara merupakan salah satu jenis sumber daya alam.
Bagi negara Indonesia, ruang udara
menyangkut kedaulatan negara. Hal ini karena ruang udara merupakan salah satu
unsur pembentuk wilayah suatu negara selain daratan. Karena itu, diperlukan
pengaturan pemanfaatan ruang udara, misalnya untuk kepentingan lalu lintas
dirgantara. Sebagai contoh, pesawat militer tidak diperbolehkan melewati
wilayah udara suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.
Lalu lintas udara kita adalah nomor
lima terpadat di dunia. Segala kemungkinan bisa saja terjadi mengingat luas
NKRI tersebar luas dari pulau ke pulau sehingga system control lebih rumit dibanding
negara yang hanya satu daratan atau wilayah. Bila lebih cermat, maka demografi
kita yang teresial bisa dipetakan dengan konsep tata ruang udara yaitu; memasang
pemancar di masing-masing kabupaten atau kota dengan tujuan memberikan data
atau laporan terhadap kondisi iklim, cuaca, angin, awan, dan hal terkait udara.
Jika konsep tata ruang udara ini terwujud minimal membantu bidang Air Traffic
Control dalam dunia penerbangan. Penyajian data atau laporan kondisi udara di
masing-masing daerah yang diterima oleh dunia penerbangan memiliki aspek
ekonomi artinya; penyajian data tersebut tidak gratis tapi ada nilai yang harus
dikeluarkan oleh dunia penerbangan. Teknis pelaksanaannya bisa diatur
berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Dengan konsep dan model yang
demikian ini, pencegahan terhadap terjadinya insiden atau kecelakaan udara bisa
di minimalisir sehingga dunia penerbangan relatif lebih aman.
Belum lagi pengenaan pajak udara,
begitu padatnya penggunaan udara oleh provider atau telepon seluler,
pertelevisian, radio, saat ini mereka menikmati keuntungan luar biasa besarnya
dari udara yang ada di wilayah hukum Indonesia tanpa mampu dikontrol dengan baik.
Pajak yang mereka setor ke negara selama ini merupakan pajak perusahaan, lalu
bagaimana perhitungan pajak udara, sampai saat ini belum jelas karena belum ada
perturan atau undang-undangnya. Harusnya dipisahkan beban pajaknya yaitu; pajak
perusahaan dan pajak penggunaan udara, karena frekuensi yang sifatnya natural limited atau alami dan terbatas
ini harus dikelola secara optimal. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
memiliki band wide yang sangat besar, sepantasnya mendapatkan perhatian yang
besar pula, kita mungkin tidak pernah tahu bahkan memikirkan besaran atau beban
pajak dari pembayar pulsa telepon seluler, pulsa gambar dan suara, pulsa berupa
data, internet, coba bayangkan jika hitungannya per detik, berapa nilai besaran
yang didapat dan masuk kas negara. Apalagi muncul era digitalisasi
pertelevisian, bisnis ini harus diatur lewat Undang-undang terkait penggunaan
udara sehingga tidak terjadi penyalahgunaan udara. Jika itu bisa direalisasikan
udara sebagai sumber pendapatan dan devisa negara menjadi salah satu penopang
ekonomi dalam rangka membangun sebuah kedaulatan bangsa dan negara.
Perkembangan
teknologi dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Pasifik semakin
meningkat, seperti Jepang, Korea
Selatan dan Taiwan semakin meningkat, sementara kelangkaan sumber daya alam
yang mereka miliki mendorong negara-negara tersebut memperluas investasinya ke
luar negeri termasuk ke Indonesia. Dengan adanya revolusi 3T (transportation,
telecommunication, travel) arus perhubungan, komunikasi, perdagangan dan
wisata melalui ruang udara Indonesia akan semakin meningkat. Demikian pula
dengan letak posisi silang Indonesia tersebut menyebabkan wilayah udara
nasional Indonesia menjadi jalan atau lintas bagi kepentingan berbagai negara
di dunia. Bukan hanya itu, menempatkan berbagai macam satelit-satelit
komunikasi, cuaca, militer dan sebagainya di ruang udara Indonesia (di bawah
110 km) atau di bawah daerah GSO atau di bawah daerah LEO sangat dimungkinkan
seiring perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Kondisi tersebut
menyebabkan ruang udara Indonesia menjadi potensial bagi perkembangan
pembangunan khususnya di bidang kedirgantaraan.
III. PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ruang
udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan dan atau ruang lautan
sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak
yurisdiksi. Ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan
ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Sebagian besar negara di dunia,
termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention on
International Civil Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap
negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di
atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas damai. Jadi tidak satu pun
pesawat udara asing diperbolehkan melalui ruang udara nasional suatu negara
tanpa izin negara yang bersangkutan.
Udara mempunyai banyak fungsi bagi kehidupan manusia dan
makhluk hidup lainnya. Bagi
negara Indonesia, ruang udara menyangkut kedaulatan negara. Hal ini karena
ruang udara merupakan salah satu unsur pembentuk wilayah suatu negara selain
daratan. Karena itu, diperlukan pengaturan pemanfaatan ruang udara, misalnya
untuk kepentingan lalu lintas dirgantara. Sebagai contoh, pesawat militer tidak
diperbolehkan melewati wilayah udara suatu negara tanpa izin negara yang
bersangkutan.
Jika digunakan dengan baik dan
benar, serta adanya undang-undang terkait penggunaan udara sehingga tidak terjadi
penyalahgunaan udara. Jika itu bisa direalisasikan udara sebagai sumber
pendapatan dan devisa negara menjadi salah satu penopang ekonomi dalam rangka
membangun sebuah kedaulatan bangsa dan negara.
B.
SARAN
Demikian makalah ini penyusun sajikan, tentunya dengan
berbagai kekurangan yang jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis
berharap akan saran dan kritik yang membangun.
Untuk para penyusun
makalah selanjutnya diharapkan agar lebih baik lagi, baik dari segi bahasa,
penyajian, pengembangan materi, serta lebih banyak lagi mendapat referensi buku
atau sumber lainnya untuk menjadi acuan pembelajaran.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar